Kejagung akan tetapkan tersangka permufakatan jahat kasus Freeport
Merdeka.com - Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang di dalamnya dinilai ada permufakatan jahat. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan akan ada tersangka dalam pemufakatan jahat terkait pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut.
"Kita masih awal penyelidikan, saya pikir memang, kita tak buru-buru tapi (penetapan tersangka) itu pasti," kata Prasetyo saat ditanya kemungkinan bakal ada tersangka dalam kasus tersebut di Istana, Jakarta, Jumat (11/12).
Mantan politisi NasDem itu ingin penetapan tersangka dalam kasus itu dilakukan ketika bukti sudah cukup. Berdasarkan rekaman dan transkrip pembicaraan soal Freeport tersebut, permufakatan jahat tidak bisa dihindari.
"Dari rekaman teman-teman bisa lihat sebenarnya. Ya kita melihat seperti itu (pemufakatan jahat)," jelasnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya terus mendalami kasus ini sampai nantinya ada tersangka yang ditetapkan. Termasuk tim kejaksaan juga mencari informasi lain melalui rekaman CCTV di Hotel Ritz Carlton.
"Justru itu kita dalami, kita lakukan secara intensif dan kita kerja keras untuk itu (penetapan tersangka)," tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan kasus permufakatan jahat dalam pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha minyak Riza Chalid dan Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Korps Adhyaksa ini telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Handphone milik Maroef yang berisi rekaman pembicaraan itu masih disita Kejaksaan Agung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya