Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: 13 Berkas Perkara Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Telah P21

Kejagung: 13 Berkas Perkara Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Telah P21 jiwasraya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan 13 berkas tersangka korporasi manajer investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini, Tim Jaksa P16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap (P21)," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Selanjutnya, Leonard menyampaikan setelah dinyatakan lengkap nantinya ke 13 berkas tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan tuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Berikut daftar 13 berkas korporasi MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management.

Kemudian, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital. PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.

Ketiga belas tersangka korporasi ini dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP