Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedapatan simpan narkoba, 2 WNA diringkus petugas

Kedapatan simpan narkoba, 2 WNA diringkus petugas narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Polda Bali meringkus dua orang warga asing yang kedapatan menyimpan narkotika. Dari tangan tersangka, disita ganja 158 gram dan sabu 0,46 gram.

Kedua tersangka yang kini ditahan itu adalah Peter Hasslinger (45) asal Jerman dan David Garcia Camblor (29) dari Spanyol.

"Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Rabu (15/8).

Hasslinger ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sanur, 10 Agustus lalu. Di rumah itu, polisi menemukan bungkusan berisi ganja kering seberat 104,88 gram yang disimpan dalam lemari pakaian. Juga ditemukan sebuah toples berisi ganja kering seberat 54,96 gram.

Hasslinger mengaku ganja tersebut dibeli saat berlibur di Senggigi, Lombok dengan harga Rp 3 juta. Ganja itu dipakai untuk persediaan sendiri.

Sedangkan Camblor ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Kuta Utara, 11 Agustus lalu. Polisi menemukan tiga bungkusan masing-masing berisi sabu seberat 0,44 gram, 0,06 gram dan 0,1 gram lengkap dengan seperangkat alat isap.

"Tersangka merupakan pecandu," ujar Harmiti.

Atas perbuatannya, Hasslinger dan Camblor dijerat pasal 111 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar," tandasnya Harmiti. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP