Kecewa, kubu Antasari Azhar tuding RS Mayapada ulur-ulur waktu
Merdeka.com - Sidang gugatan perdata Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nazarudin terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2).
Dalam sidang yang beragendakan jawaban tergugat terhadap gugatan, hanya Polda Metro Jaya yang menyampaikan jawaban. Sementara RS Mayapada tidak menjawab dengan alasan belum siap.
Usai sidang, Antasari menyatakan, bahwa pihak RS Mayapada hanya menceritakan bagaimana proses tindakan medis terhadap korban Nazarudin, tapi tidak melampirkan jawaban terkait gugatan. Dia menilai Mayapada sengaja untuk menunda persidangan.
"Dari saat kita mediasi, mereka hanya cerita seperti itu-itu saja, tapi tidak menjawab," tegasnya.
Sementara pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, alasan pengacara RS Mayapada yang tidak bisa menyampaikan jawaban karena masih berkoordinasi dengan klien hanya mengulur-ulur waktu.
"Kemarin waktu mediasi juga alasan-nya begitu. Harusnya sekarang kan sudah bisa dijawab. Kalau persidangan depan (pekan depan) dia tidak jawab juga, berarti menghilangkan haknya untuk membela diri dan membenarkan gugatan kita," katanya.
Sementara terkait jawaban dari pihak Polda Metro Jaya, menurut Boyamin hanya menjelaskan terkait proses penyidikan perkara Antasari yang dituding menjadi otak pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen. Tapi tidak menjawab soal keberadaan barang bukti baju Nasarudin Zulkarnaen.
"Yang kita gugat kan soal baju, itu adalah barang bukti yang bisa membuktikan korban ditembak dari mana. Kalau barang bukti hilang atau dibakar, artinya ada kelalaian," tukasnya. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin (9/2) pekan depan dengan agenda jawaban RS Mayapada atas gugatan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas
KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan
Tak jarang mereka saling mengejek capres cawapres pilihan temannya, tapi tidak pernah berujung pertengkaran
Baca SelengkapnyaArus Balik Libur Tahun Baru 2024, 80 Ribu Kendaraan Padati Tol Cipali
Jumlah kecelakaan tahun ini turun 6 persen dibandingkan 2022.
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar
Memperluas jejaring dan perbanyak sedekah menjadi kunci yang Adibayu yakini menjadi perantara kesuksesannya saat ini.
Baca SelengkapnyaAhli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta
Tiga petugas Pemilu di NTT dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya