Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan Tucuxi, Dahlan bakal jadi tersangka dan terancam bui

Kecelakaan Tucuxi, Dahlan bakal jadi tersangka dan terancam bui Tucuxi kecelakaan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang terjadi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Jika terbukti, Dahlan bisa dikenai ancaman hukuman penjara.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu (5/1)," kata Ade seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian manapun di Indonesia," terang Ade.

Secara terpisah, Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur pada hari Rabu (9/1) mendatang.

Menurut dia, dalam gelar perkara tersebut, nantinya hasil olah TKP Kepolisian Resor (Polres) Magetan akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP