Kebut selesaikan kasus Suryadharma Ali, KPK kembali periksa 12 saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi untuk merampungkan berkas perkara Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kali ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari unsur swasta.
Di antaranya, Sri Wahyuni Achyar Santosa, Khana Nurokhman Bin Amin, Mediana Sumarni Mahmud, Indik Erowati Ecep Rachidin, Wahyu Anjar Kurniawan dan Sigit Fuji Utomo.
"Iya betul, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (24/4).
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Agus Handoko Bajuri, Bambang Raditya Purnomo, Muhammad Nurdin Adi Sujatma, Achmad Wazir Wicaksono, Komaya Matin Mamat serta Muhammad Sibli Sarbini.
Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakan padanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya