Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebut E-KTP, Disdukcapil Kota Malang buka layanan akhir pekan

Kebut E-KTP, Disdukcapil Kota Malang buka layanan akhir pekan e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus berupaya agar masyarakat memiliki KTP Elektronik atau E-KTP. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membuka layanan pengurusan di setiap kantor kecamatan pada Sabtu dan Minggu.

Kepala Dispendukcapil, Metawati Ika Wardani, mengatakan langkah itu sebagai komitmen Pemkot dalam pelayanan pada masyarakat.

"Warga bisa mengurus E-KTP pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB di Kantor Kecamatan dengan hanya membawa KTP lama dan foto kopi Kartu Keluarga saja, tanpa pengantar RT/RW," kata Metawangi, Minggu (28/8).

Rekam E-KTP pada Sabtu dan Minggu, kata Meta, dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan rekam sejak 2011. Selain rekam baru tidak berlaku.

Meta juga menegaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016, E-KTP berlaku seumur hidup. Sehingga tidak perlu dilakukan perpanjangan, walaupun masa berlakunya telah habis.

"Keberadaan E-KTP bagi masyarakat sangat penting, utamanya untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan," katanya.

Bahkan mulai Oktober mendatang, seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan lain sebagainya mensyaratkan E-KTP sebagai dasar pelayanan. Karena itu, Dispendukcapil melakukan program jemput bola bagi warga usia di atas 17 tahun agar segera memiliki E-KTP.

Selain membuka pelayanan Sabtu dan Minggu, Dispendukcapil selama ini telah mendatangkan petugas ke setiap kelurahan. Mereka melakukan survei dari rumah ke rumah, khusus Kelurahan atau wilayah dengan angka pemilik E-KTP sangat rendah.

"Kami lakukan survei, jika memang dalam satu kelurahan jumlah warga yang punya E-KTP masih rendah, maka kami akan terus tingkatkan intensitasnya," ujarnya.

Hasil data survei itu kemudian disesuaikan dengan database yang sudah ada. Jika ditemukan data yang berbeda, akan dilakukan kroscek sebelum data dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan E-KTP.

"Masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar segera mengurusnya, karena pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP elektronik. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu," ungkapnya.

Walikota Malang, Mochammad Anton, juga mengimbau pada masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk segera melakukan rekam E-KTP. Warga diminta meluangkan waktu, demi kebutuhan yang sangat penting bagi pencatatan kependudukan.

"Masyarakat agar menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan harapan semua warga bisa memiliki atau melakukan rekam E-KTP pada tahun ini," kata Anton.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP