Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebut berkas RJ Lino, KPK periksa Dirut PT Jayatech

Kebut berkas RJ Lino, KPK periksa Dirut PT Jayatech RJ Lino penuhi panggilan KPK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Paulus Kokok Parwoko, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa terkait kasus pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II Tahun 2010. Kasus ini menyeret mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Paulus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Paulus terkait kasus ini.

"(Paulus) diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan QCC di Pelindo dengan tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (15/2).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.

RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP