Kebijakan Mendikbud soal sumbangan sekolah memberatkan wali murid
Merdeka.com - Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy yang memperbolehkan sekolah menarik sumbangan ke orang tua murid mendapat kritikan dari Jaringan Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta. Gabungan masyarakat dari berbagai organisasi menganggap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang dikeluarkan Muhadjir Effendy akan memberatkan masyarakat.
Penarikan sumbangan, menurut Sekretaris Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Yuliani Putri Sunardi dinilai blunder bagi dunia pendidikan. Banyak komite sekolah yang dianggapnya tidak memahami aturan dalam menarik sumbangan.
"Di lapangan banyak kita temukan permasalahan. Sekitar 90 persen komite sekolah di Yogya itu tak memahami aturan. Ada yang guru di sekolah A, tapi jadi komite di sekolah B dan C. Menteri terlihat tak paham dengan kondisi di pendidikan lapangan," tutur Yuliani di Kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (17/1).
Yuliani menambahkan bahwa ada komite sekolah yang dijalani seumur hidup. Ketika akan ganti, tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah. Padahal berdasarkan aturan, komite sekolah tidak boleh lebih dari dua periode.
"Ini (komite) menjadi tukang stempel. Sekolah menarik sumbangan tapi tak bisa memberikan laporan. Menurut saya ini merampok dan akan memperbanyak anak tidak sekolah," ungkap Yuliani.
Sedangkan menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Laras Susanti adanya sumbangan membuat peran negara dipertanyakan. Pasalnya negara memiliki kewajiban untuk menanggung pendidikan rakyatnya.
"Sudah banyak sekolah yang menarik sumbangan meskipun tanpa aturan tersebut. Kita akan bertindak. Kita akan sampaikan pernyataan sikap Kejaksaan, KPK, hingga Presiden. Kami akan menjaring banyak aspirasi," ujar Laras.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya