Kebijakan Arcandra saat jadi Menteri ESDM batal demi hukum
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sudah memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini menyusul kasus kewarganegaraan pria kelahiran Padang itu. Arcandra diketahui ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat.
Lalu bagaimana dengan kebijakan yang dikeluarkan Arcandra (selaku WN Amerika) selama 20 hari menjabat Menteri ESDM?
"Menurut saya sebagai mantan legislator yang dulu saya ikut mengetahui pembahasan UU Kewarganegaraan, kebijakan yang dikeluarkan Arcandra selama menjadi menteri ESDM itu batal demi hukum," ujar pakar ekonomi yang kini menjadi Dewan Pakar BIN, Dradjad Wibowo dalam sambungan telepon kepada merdeka.com, Selasa (16/8).
Menurut Dradjad, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memang tidak disebutkan secara jelas bahwa ketika seorang WNI mendapat kewarganegaraan lain maka otomatis statusnya sebagai WNI hapus. Namun demikian, semangat dalam UU itu tidak menghendaki adanya dua kewarganegaraan bagi WNI.
"Saat UU dibuat saya masih menjadi wakil ketua fraksi dan saya tahu betul spirit UU itu, dan sejak dia (Arcandra) menerima kewarganegaraan lain, maka status WNI-nya gugur," ujarnya.
Soal kebijakan yang diambil Arcandra sebagai seorang menteri, Dradjad mengusulkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. Hal ini karena kebijakan yang diambil Arcandra sebagai menteri ESDM tidak sah.
"Saya menafsirkan dia tidak sah menjadi menteri, karena bukan WNI, sehingga kebijakan yang diambil juga tidak sah tentunya atau batal demi hukum. Dan itu terserah pihak-pihak untuk menggugatnya ke pengadilan, biar nanti hakim yang menafsirkan karena saya bukan ahli hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, saat menjadi menteri ESDM, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satunya memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.
"Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang Amerika Serikat ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya