Kebebasan berekspresi disalahgunakan untuk buka ruang permusuhan
Merdeka.com - Kebebasan pascareformasi 1998 selain membuka ruang publik untuk berekspresi dan kebebasan pers, juga memberi ruang menebar kebencian melalui media.
Kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi dan elemen penting demokrasi, justru disalahgunakan dengan menyebar informasi kebencian di media cetak, online, televisi dan media sosial.
"Ada penyalahgunaan ruang kebebasan dan media dengan menebarkan kebencian. Yang justru menyerang hak, kebebasan orang lain dan mengancam kemajemukan sosial," kata Direktur Program Imparsial Alaraf saat seminar Magister Komunikasi UPH di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (6/6).
Bentuk ekspresi melalui tulisan, ucapan, bahasa gesture, dan pidato bisa mendorong dan menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan dan tindakan diskriminatif terhadap anggota kelompok tertentu.
Menurut Alaraf gejala kebencian berlanjut pada sikap intoleransi terhadap kelompok minoritas baik itu agama, etnik, ras dan kelompok LGBT dengan dalih kebebasan berekspresi.
Penyebaran kebencian ini akan memperluas masalah menjadi lebih besar. Dia mencontohkan kasus terorisme dengan menggunakan agama seperti kasus serangan kantor polisi di Cirebon. Salah satu sebab ini terjadi karena masih ada sistem hukum di Indonesia yang rancu dan multitafsir.
"Satu sisi legislasi menjamin tatanan demokrasi dan kebebasan berekspresi, di lain pihak masih mewarisi kebijakan represif dan rentan penyalahgunaan dalam memberangus kebebasan berekspresi," tambah Alaraf menjelaskan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya