Ke toilet, Nunun pun dibuntuti kolega sosialitanya
Merdeka.com - Sosok Nunun Nurbaetie cukup terpandang di kalangan sosialita Jakarta. Bahkan, saat istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu diduga terlibat dalam kasus suap cek pelawat, Nunun tetap disegani oleh para koleganya.
Di sidang vonisnya hari ini, belasan ibu-ibu sosialita yang sudah lanjut usia tampak sudah duduk manis di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor. Ibu-ibu itu juga lupa menjinjing tas dengan merek kelas wahid.
Sebelum sidang dimulai, sebagai bentuk loyalitasnya tiga di antara belasan sosialita itu ikut menemani Nunun ke toilet. Sejak Nunun masuk sampai keluar toilet, mereka tampak setia menunggui.
Seperti biasa, sebelum masuk, Nunun selalu mengecek kondisi toilet. Karena kondisi wc sedikit becek, Nunun pun memerintahkan sekretaris pribadinya bernama Yuli untuk mengepel lantai kembali dan membersihkan air yang membasahi pinggiran kloset duduk.
Saat toilet dinyatakan bersih, wanita yang mengenakan selendang pasmina putih itu baru bersedia masuk. Anehnya, meski Nunun tak bertegur sapa dengan tiga wanita sosialita itu, mereka tetap setia membuntuti Nunun.
Tiga wanita bersasak tinggi itu, tampak asyik berkaca di cermin. Salah satu dari mereka bahkan menyempatkan diri mengisap rokok.
"Eh lo jangan merokok di sini, di kamar mandi nggak boleh ngerokok," kata salah satu sosialita itu kepada rekannya.
"Yaa nggak apa-apa kali," ketus wanita yang merokok itu.
Usai melaksanakan hajatnya, Nunun pun tiba-tiba ngoceh sendiri untuk menyemangati dirinya jelang vonis dibacakan.
"Pelan-pelan, hati-hati, baca Bismillah," kata Nunun.
Setelah Nunun keluar, tiga sosilitas hebring itu pun ikut meninggalkan toilet dan masuk kembali ke ruang sidang.
Hari ini Nunun akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Sebelumnya, Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Jaksa menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya