Kata Polisi soal Ayu Thalia Tak Ditahan usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Selebgram Ayu Thalia rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara. Meski demikian, penyidik tidak langsung menahannya.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto menerangkan, penyidik tak menahan Ayu Thalia dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Adapun, Pasal yang dipersangkan kepada Ayu Thalia ialah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawa dari pada 5 tahun," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Hesti menerangkan, Ayu Thalia diperiksa penyidik dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik ke Ayu Thalia. Namun, Hesti tak menjelaskan secara rinci karena menurutnya bagian dari ranah penyidikan.
"Jadi intinya, yang bersangkutan sudah kembali, dan proses penyidikan tetap berjalan," terang dia.
Pada kasus ini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1).
Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.
Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya