Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Cantik dan Jilbab Jadi Dasar Polisi Tetapkan Soni @ustadzmaaher Tersangka

Kata Cantik dan Jilbab Jadi Dasar Polisi Tetapkan Soni @ustadzmaaher Tersangka Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kepolisian menangkap Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwaditan (@ustadzmaaher_). Penangkapan itu karena unggahannya yang dinilai bermuatan SARA.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui kalau kasus ini, akibat kata 'cantik' dan 'jilbab'. Yang dalam postingan ini dikatakan dia, 'Cantik Pakai Jilbab Kyianya Banser Ini Ya'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (3/12).

Menurut Awi, kalimat 'Cantik' dan 'Jilbab' yang disematkan ke Soni untuk ulama tersebutlah yang menjadi awal sangkaan pelanggaran.

"Ini kata kuncinya, itu kan untuk perempuan. Kiai itu kan laki-laki tokoh ulama dan ulama yang kita ketahui diutamakan di Agama Islam. Sehingga mewakili penanaman tokoh orang yang mempunyai nilai religi yang tinggi. Jadi tidak sembarang," kata Awi.

"Sehingga ada yang melaporkan hal tersebut khususnya dari rekan-rekan Banser NU melaporkan peristiwa pidana tersebut. Yang juga terjadi penghinaan untuk delik yang kuat untuk menghasut yang menimbulkan perpecahan di masyarakat," sambungnya.

Awi memastikan penangkapan terhadap Soni telah berdasarkan kajian dan verifikasi dengan ahli bahasa dan ITE atas muatan yang dilaporkan tersebut.

Terjerat Kasus ITE

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At- Thuwaditan (@ustadzmaakalim sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.

"Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dikembangkan," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Soni ditangkap Direktorat Cyber Polri hari ini kira-kira pukul 04.00 Wib di sebuah rumah di Cimanggu Wates, Gg H Ciong RT 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Terkait penghinaan dan konten bernuansa Sara, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penahanannya, Polisi masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan Soni alias Maher ditahan atau tidak," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP