Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Wahyu Setiawan Disebut Penipuan, KPK Jalan Terus Buru Pihak Lain

Kasus Wahyu Setiawan Disebut Penipuan, KPK Jalan Terus Buru Pihak Lain ketua pansel capim KPK yenti ganarsih. ©2019 Merdeka.com/lizsa egeham

Merdeka.com - Mantan Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih menilai kasus yang menjerat eks anggota KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku merupakan penipuan. Politikus PDIP Adian Napitupulu juga merasa, Harun korban iming-iming pihak tertentu.

Namun, KPK tetap yakin, kasus tersebut masuk tindak pidana suap. Apalagi, bukti yang telah dikantongi KPK cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan kemarin, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Ali mengatakan, masih terlalu dini menyimpulkan kasus Harun Masiku sebagai penipuan. Menurut Ali, tim penyidik akan terus mengembangkan perkara dan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, Yenti Garnasih menilai, kasus hukum yang menjerat Wahyu Setiawan bukan merupakan kasus suap. Dia merasa, kasus itu mengarah ke penipuan karena Wahyu menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi.

"Saya melihat ini lebih kepada penipuan, ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya sampai hari ini keputusan tidak berubah," kata Yenti, Kamis (16/1).

Sementara itu, Adian Napitupulu beranggapan jika kolega partainya, Harun Masiku adalah korban iming-iming dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Adian, Wahyu dijanjikan akan menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) oleh Wahyu. Padahal, KPU menolak Wahyu menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Jangan-jangan dia (Harun) korban iming-iming. Harun Masiku pegang putusan MA, dia punya hak menjadi anggota DPR, dia mendapat hak dari keputusan partai berdasarkan putusan MA. Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan," ujar Adian di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP