Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Video Persetubuhan 5 Pelajar SMP di Bali, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Video Persetubuhan 5 Pelajar SMP di Bali, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Polres Buleleng masih mendalami video empat anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang melakukan hubungan seksual beramai-ramai. Kelima pelajar SMP itu telah menjalani pemeriksaan.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tindak asusila itu terjadi pada salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Selasa ( 7/11) lalu.

"Tindakan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui. Di samping itu, juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian," kata Andrian di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (14/12).

Para Pelaku Wajib Lapor

Dia mengatakan semua yang terlibat dalam video itu belum dewasa. "Semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak-anak tersebut melaksanakan wajib lapor," imbuhnya.

Ia menerangkan, diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah seorang anak dalam video itu mendapatkan informasi bahwa korban bisa dibayar. Keempat anak laki-laki itu kemudian sepakat membayar Rp50.000 kepada korban.

"Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat orang yang akan mengarahkan terduga pelaku. Sedangkan yang melakukan perekaman masih didalami untuk mengetahui siapa yang merekam, baik secara langsung pada saat persetubuhan dilakukan, maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui para pelaku," ujar Andrian.

Dikenakan UU Perlindungan Anak

Sementara itu, untuk perbuatan yang akan disangkakan dalam peristiwa tersebut yakni Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Seperti yang diberitakan, sebuah video cabul beredar yang diduga dilakukan oleh pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Bali, yang melakukan hubungan seksual beramai-ramai. Dari hasil penyelidikan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/12) sekira pukul 10.30 Wita.

Aksi mesum pelajar itu dilakukan di salah satu rumah di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam video yang beredar itu diketahui perempuan berumur 12 tahun disetubuhi bergantian empat anak-anak masih di bawah umur.

"Yang masih berumur 14 tahun 1 orang dan berumur 15 tahun sebanyak 2 orang dan berumur 16 tahun sebanyak 1 orang," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (13/12).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP