Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus video mesum sejoli di Samarinda, orang tua wanita polisikan pemeran pria

Kasus video mesum sejoli di Samarinda, orang tua wanita polisikan pemeran pria Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus video mesum sejoli di Samarinda, Kalimantan Timur, kembali bergulir. Tidak cukup menyeret 3 tersangka penyebaran video itu, giliran orang tua pemeran wanita dari video itu, mempolisikan RA (19), pemeran pria dalam video itu.

Kasus itu telah menetapkan 3 tersangka masing-masing A (19), Ar (19) dan Dh (19), dan kini meringkuk di penjara. Ketiganya tidak lain adalah teman dari pemeran pria, RA (19) dan pemeran wanita, Na (18), setelah ayah dari Na, melaporkan penyebaran video panas itu.

"Benar mas. Ibu dari pemeran wanita dalam video itu melaporkan hari Minggu (19/11). Laporannya tentang persetubuhan di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com, Selasa (21/11).

Sudarsono menerangkan, sang ibu keberatan anaknya disetubuhi oleh terlapor RA. Di mana saat eksekusi pembuatan video panas itu, anaknya Na, masih berusia di bawah umur.

"Dulu kedua pemeran video ini pernah pacaran. Tapi sekarang sudah tidak," ujar Sudarsono.

Kepolisian masih mempelajari laporan orang tua pemeran wanita itu. Diperkirakan, memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus itu.

"Karena kan kejadian itu sudah lama ya. Ya, diperkirakan sekitar tahun 2016 lalu, di sebuah hotel di Samarinda. Kita perlukan sekira rekaman dan keterangan resepsionis saat keduanya (pemeran video) check in di hotel," terang Sudarsono.

"Bukti-bukti untuk laporan itu, masih kita perlu kumpulkan dan pelajari. Ya itu tadi, karena kejadiannya sudah berlalu. Intinya masih kami selidiki," ungkap Sudarsono.

RA dan Na, memang sebelumnya sudah diperiksa terkait penyebaran video yang sempat viral di awal November 2017 lalu. Dengan begitu, keduanya kembali akan diperiksa, terkait kasus lain, tentang dugaan persetubuhan di bawah umur.

"Ya mas, kita akan minta lagi keterangan keduanya," demikian Sudarsono.

Diketahui, video mesum sejoli berdurasi 5 menit, beredar melalui pesan instan dan medsos, 23 Oktober 2017 lalu. Sempat mencuat dugaan, pemeran video sebagai siswa salah satu sekolah favorit di Samarinda, meski dipastikan dugaan itu salah.

Tidak kurang 10 saksi diperiksa, dalam kasus itu. Akhirnya, 3 mahasiswa tak lain teman karib dalam pemeran video itu, jadi tersangka setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 35 Undang-undang Nomor 44/2008 Tentang Pornografi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP