Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus utang perawan, Unibraw skorsing GM dan AS dua semester

Kasus utang perawan, Unibraw skorsing GM dan AS dua semester Gama Mulya (21) dan AS (21) diamankan polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Universitas Brawijaya (UB) Malang melalui Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian mengeluarkan sanksi skorsing atas GM dan Suci Ainin Nastiti (AS). Surat tersebut dikeluarkan menyusul status keduanya yang menjadi tersangka kasus utang keperawanan.

"Kampus sudah mengeluarkan sanksi. Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian memberikan sanksi skorsing kepada keduanya," kata Humas Universitas Brawijaya, Anang Sunjoko melalui telepon Sabtu (15/8).

Surat putusan tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknologi Pertanian yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Isi surat tersebut menjelaskan tentang adanya pelanggaran kode etik sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

Anang juga merasa bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat, berdasarkan pedoman dan prosedur yang dimiliki oleh kampusnya. Pihaknya akan meninjau kembali keputusan tersebut setelah ada keputusan persidangan kasus kedua tersangka.

"Kalau nanti vonis sudah dijatuhkan dan membenarkan sangkaan dan dakwaan, baru akan díkeluarkan surat pemecatan. Kalau surat pemecatan ditandatangani Rektor," ungkapnya.

Skorsing yang diberikan oleh Universitas Brawijaya (UB) untuk minimal 2 semester. Setelah itu akan ada pembicaraan kembali. Bisa dikatakan skorsing ini sebagai sanksi sementara dengan kondisi hukum kedua tersangka.

GM dan Suci Ainin Nastiti (AS) diduga sebagai pelaku penculikan dengan pembiusan dan pemerkosaan atas EW, yang juga Mahasiswa Brawijaya. AS menyerahkan EW untuk membayar utang keperawanan, karena saat hubungan badan pertama kali dengan GM, sudah tidak perawan.

GM sendiri sedang menempuh semester-semester terakhir yang seharusnya lulus setahun lagi. Kini yang bersangkutan harus meringkuk di tahanan menjalani proses hukum.

Sementara Gunadi Handoko, pengacara GM mengungkapkan, akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya bisa kembali kuliah di kampusnya. Sejak ditunjuk mendampingi kasusnya, Gunadi akan melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya mendapatkan hak sesuai proporsinya.

"Masyarakat jangan buru-buru menetapkan klien saya bersalah, tunggu vonis persidangan," katanya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP