Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 2 Polisi Mulai Diadili di PN Jaksel Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang perdana rencananya digelar pada pagi ini, Senin (18/10).
"(Sidang) kurang lebih jam 10.30 Wib ya," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Senin (18/10).
Sidang perdana nanti beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang terdakwa, Ipda MYO dan Briptu FR, akan duduk di kursi pesakitan.
Tiga orang hakim yang akan menjadi pengadil dalam perkara ini. "Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR.
"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Lalu, pada Selasa (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ipda MYO berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021, dan Briptu FR berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," ujarnya.
"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Kasus EPZ pun dihentikan oleh penyidik.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jayapura.
Baca Selengkapnya