Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ujaran Idiot, Polisi Batal Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Kasus Ujaran Idiot, Polisi Batal Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ke Kejaksaan direncanakan pada Senin (14/1) ini, batal dilakukan polisi.

Pembatalan penyerahan suami dari Mulan Jameela ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung.

Ia menyatakan, berdasarkan pemberitahuan penyidik Polri, penyerahan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani, dibatalkan hingga Rabu (16/1) esok. "Katanya mau diserahkan Rabu besok," ujarnya, Senin (14/1).

Dikonfirmasi mengenai pembatalan tersebut, Richard mengaku tidak tahu. Sebab, posisi Kejaksaan dalam kasus ini hanya menunggu saja.

"Penyidik memang harus mempersiapkan kelengkapan barang bukti dan tersangka. Setelah itu kita teliti, apakah sudah sesuai dengan berkasnya atau belum," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah melayangkan surat panggilan yang pertama pada Ahmad Dhani.

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan pertama pada yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," ujarnya, Senin (7/1).

Meski tidak ada batasan waktu kapan harus melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun pihaknya tetap akan mempercepat proses tersebut.

"Kita akan percepat tapi tetap secara prosedural. Kalau nanti pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, tentu akan kita layangkan panggilan berikutnya," tambahnya.

Kejaksaan sudah menyatakan P21 alias sempurna berkas kasus Ahmad Dhani, sejak Kamis (3/1).

Penyidik Kepolisian sudah melengkapi syarat materiil dan formil. Di mana, secara materiil penyidik diminta agar melengkapi surat kuasa pelapor dan secara formil, Ahmad Dhani minta diberikan keterangan saksi meringankan dari pihaknya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi pengadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP