Kasus TPPU Wawan, KPK periksa anak Ratu Atut Chosiyah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR fraksi Partai Golkar, Andika Hazrumy.
Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, anak dari Ratu Atut Chosiyah itu akan dimintai keterangan seputar kepemilikan aset yang diduga bersumber dari PT Bali Pacific Pragama (BPP) milik Wawan.
"Pada hari ini, pnyidik memeriksa andika sbg saksi buat TCW. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT BPP milik tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/6).
Selain Andika, KPK juga memeriksa saksi lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina serta satu orang saksi lain bernama F.A Singgih. "Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya