Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus tak juga jelas, Jesica sakit-sakitan di penjara

Kasus tak juga jelas, Jesica sakit-sakitan di penjara Jessica ditahan. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Misteri kematian Wayan Mirna Salihin belum kunjung dipersidangkan ke pengadilan. Polda Metro Jaya pun masih melengkapi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso (27) itu.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, mengaku sudah memiliki satu petunjuk lagi untuk melengkapi berkas perkara Jessica ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Mesti tak menjelaskan detail satu petunjuk tersebut, Krishna menjelaskan penyidik sudah duduk bersama JPU soal petunjuk itu dalam rangka mencocokan dakwaan di pengadilan nanti."Jadi sekarang dalam proses pemenuhan. Sekarang kami menunggu, sudah ada laporannya tinggal berita acaranya dari ahli hukum," ujar Krishna, Jumat (15/4) lalu.Namun hal itu dibantahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati menyebutkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso tak kunjung dinyatakan lengkap lantaran keterangan saksi maupun tersangka yang belum signifikan."Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti, keterangan ahli, keterangan saksi. Nah semua itu sudah ada, namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam guna mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," ujar Kepala Humas Kejati DKI, Waluyo kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/4).Sementara itu, kini kondisi Jessica yang berada di tahanan mengalami sakit pusing dan dada di bagian kiri. Jessica mengaku penyakit yang dirasa tak kunjung sembuh usai meminum obat dari pihak kepolisian."Jadi dia masih pusing setiap minum obat tadi malam dan tadi pagi minum obat pusing, jadi dia minum obat dari polisi malah pusing," ungkap kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/4). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP