Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap RAPBD, Bupati Musi Banyuasin dicegah ke luar negeri

Kasus suap RAPBD, Bupati Musi Banyuasin dicegah ke luar negeri Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat usai melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin sejak Jumat (19/6) hingga Kamis (20/6). Setelah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka di dua rumah tahanan terpisah, lembaga penegak hukum itu juga mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri buat Bupati Musi Banyuasin, Fahri Azhari, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sepengetahuan saya, cekal untuk Bupati sudah dikeluarkan suratnya. Untuk Bupati. Melalui Ditjen Imigrasi," tulis Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkat, Minggu (21/6).

Saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah Fahri, di Musi Banyuasin. Tetapi kabarnya, Fahri malah sedang berada di Jakarta.

Sejak Jumat (19/6) hingga Sabtu (20/6) dini hari, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD dan Kepala Dinas Pemkab Musi Banyuasin. Menurut KPK, empat tersangka dibekuk saat bertransaksi suap di rumah salah satu tersangka, BK, di Palembang, Jumat (19/6) malam. BK diketahui merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Karyanto. Dia menjabat Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin. Politikus dan pejabat lainnya ikut diciduk adalah AM, SF, dan F.

AM merupakan Adam Munandar, anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi Partai Gerindra. Sementara SF adalah Syamsudin Fei. Dia menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Musi Banyuasin. F adalah Faisyar, sejawat Fei. Dia duduk sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkab Musi Banyuasin. Dari lokasi penangkapan, tim penyidik menyita sebuah tas besar berwarna merah berisi duit berjumlah Rp 2,56 miliar, dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Diduga fulus itu buat memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

AM dan BK dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Kabarnya, duit disita itu bukan pemberian pertama kali. Kabarnya pada Januari lalu, juga terjadi penyerahan uang sogok sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan sudah dibagi-bagi ke beberapa anggota dewan. Diduga kuat, Fahri terlibat dalam kasus suap ini. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP