Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap PTUN Medan, KPK kembali periksa OC Kaligis dan anak buah

Kasus suap PTUN Medan, KPK kembali periksa OC Kaligis dan anak buah OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Otto Cornelis Caligis (OC Kaligis). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/7).

Selain melakukan pemeriksaan untuk OC Kaligis, penyidik juga akan memeriksa M Yagari Bhaskara alias Geri. Anak buah OC Kaligis ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Bersama kedua tersangka itu, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Di antaranya, Anis Rifai dan Rico Pandeirot yang merupakan anak buah OC Kaligis.

Selain itu juga diperiksa M Yudhi Fahmi Nasution, Suheri Mashari Rangkuti dan Bambang Supriadi selaku pegawai honorer atau driver serta seorang pihak swasta Sori Muda Dalimunthe. Mereka akan dimintai keterangan seputar skandal dugaan suap tersebut.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhaskara)," pungkas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP) serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi (AF) dan hakim Dermawan Ginting (DG)

Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera ‎Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Geri yang merupakan anak buah OC Kaligis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura‎.

Geri sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, untuk TIP, AF, DG, disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut lembaga antirasuah kembali menetapkan tersangka baru, yakni OC Kaligis. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain OC Kaligis dan kelima tersangka lain, KPK baru-baru ini menetapkan Gatot dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK dan dicegah beperpergian ke luar negeri.

Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP