Kasus suap PTUN Medan, KPK diminta berani panggil Surya Paloh
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil kepada siapapun yang terseret kasus korupsi termasuk pimpinan partai yang dekat dengan kekuasaan. Dia meminta KPK berani memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Menurut saya, semua orang posisinya sama di dalam hukum termasuk Pak Surya Paloh. Untuk itu pemerintah dan KPK tak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum di tanah air," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10).
Fadli menyarankan KPK agar bersikap tegas dan cepat dalam membuktikan adanya tindakan korupsi dalam kasus itu. Sebab, dikhawatirkan adanya anggota partai yang memanfaatkan kedekatan kekuasaan untuk menutupi kasus hukum tersebut.
"Jangan sampai ada pejabat yang salah dimanfaatkan sebagai alat politik. Maka dari itu, perlu pembuktian dan proses hukum yang jelas. Termasuk dengan pejabat-pejabat tinggi yang dekat dengan kekuasaan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan memecat Sekjen NasDem Patrice Rio Capella apabila yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Pemecatan juga berlaku ke setiap kader yang tersandung masalah korupsi, tak terkecuali dirinya sendiri yang seorang Ketua Umum.
"Dengan kasus Sekjen Rio yang dipanggil KPK sebagai saksi, kita hormati, mudah-mudahan tetap jadi saksi. Tapi kalau status ditingkatkan, hanya ada dua pilihan say goodbye atau di'goodbye'kan, jelas?" kata Paloh saat menghadiri ulang tahun Fraksi NasDem di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/10).
"Aspek penegakan hukum adalah modal utama Partai NasDem bukanlah sebuah retorika. Kasus pemberantasan korupsi termasuk saya maka dengan atas dasar kerelaan dipecat atau meninggalkan partai NasDem. Kader terlibat korupsi harus keluar, termasuk saya," kata Paloh.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya