Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara Bupati Indramayu Supendi Diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Indramayu Supendi. Hakim menilai Supendi terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Indramayu.

"Terbukti dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan, Selasa (7/7).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,088 Miliar. Jika Supendi tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun jika tetap tidak mencukupi maka akan diganti pidana badan selama 1 tahun.

Pidana tambahan lain yakni majelis hakim mencabut hak politik Supendi selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hal yang memberatkan putusan, Supendi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Sementara hal meringankan, Supendi dianggap berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah di hukum.

"Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Ali.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Supendi dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000, dan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun.

Jaksa meyakini Supendi terbukti bersalah menerima uang suap lebih dari Rp3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.

Dalam kasus ini, Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.

Omarsyah dituntut enam tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Omarsyah juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000.

Adapun Wempi Triyoso dituntut lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.445.000.000.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP