Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap PON, KPK periksa Gubernur Riau besok

Kasus suap PON, KPK periksa Gubernur Riau besok Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus suap pembangunan venue PON 2012. Rusli akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Besok, Selasa (1/5) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, senin (29/4).

Hari ini kata Johan, KPK kembali memeriksa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Staf Ahli Gubernur Riau itu juga diperiksa sebagai saksi. "Ya, diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Lukman yang resmi mengundurkan diri sebagai Kadispora tiba di KPK pukul 09.45 WIB di Kantor KPK, Jakarta. Mengenakan kemeja safari berwarna gelap, dia hanya bungkam ketika ditanya wartawan.

"Nanti saja," tuturnya.

Sebelumnya, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP