Kasus suap PON, KPK periksa anggota DPRD Riau
Merdeka.com - KPK kembali periksa mantan Kepala Perwakilan BPKP Riau, Lucky Agus Janapria dan anggota DPRD Riau, Abdul Wahid. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas empat orang tersangka kasus suap PON Riau.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (13/6).
Lucky Agus Janapria telah hadir di kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan Abdul Wahid belum hadir di KPK hingga pukul 14.00 WIB.
Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat enam tersangka, yaitu Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas. Ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp 900 juta.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya