Kasus suap PON, Gubernur Riau selesai diperiksa KPK
Merdeka.com - Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya selesai diperiksa KPK. Rusli diperiksa selama delapan jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012.
Ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini, Rusli mengaku lupa dengan materi pemeriksaan. "Wah saya lupa, banyak, ada beberapa," ujar Rusli Zainal usai di Gedung KPK, Selasa (1/5).
Menurut Rusli hanya berucap soal dugaan suap yang telah menjerat 4 tersangka ini. Dikatakan Rusli, dirinya sangat proaktif terhadap penyelidikan KPK.
"Saya sebagai gubernur dan ketua PB PON tentu juga dimintai keterangan sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu bahwa mari kita bantu, kita dukung tugas mulia KPK untuk dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya," katanya sambil masuk mobil Kijang Innova putih.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya