Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Podomoro, KPK sita USD 8.000 diduga uang pribadi Sanusi

Kasus suap Podomoro, KPK sita USD 8.000 diduga uang pribadi Sanusi Mohamad Sanusi. ©2016 mohamadsanusi.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan USD 8.000 dari kasus operasi tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp 1,140 miliar dari tangan Sanusi.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK tidak bisa sembarangan mengembalikan uang dolar tersebut, meskipun uang tersebut disebut-sebut milik Sanusi pribadi.

"KPK harus hati hati, apa itu milik dia pribadi atau masuk di dalam kaitan lain. Tidak boleh sembarangan, nanti diklarifikasi dulu," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (2/4).

Karena itu, kata Saut, bukan tak mungkin penyidik akan menelusuri lebih jauh asal muasal uang USD 8.000 itu. "Itu poinnya, untuk buka kasus lebih dalam perlu waktu dan kesabaran, dan saya tidak mau maksa-maksa anak buah saya (mendalami) yang terkait dengan cepat," ujarnya.

Sanusi kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP