Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Pengadaan Barang, KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza

Kasus Suap Pengadaan Barang, KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Bupati Musi Banyuasin ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Erini Mutia Yufada, istri dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin hari ini, Senin (25/10).

Erini akan dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Erini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada, swasta/istri bupati Musi Banyuasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta.

"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi. Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Diketahui, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta tengah membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tunai diamankan dari ajudannya bernama Mursyid.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.

"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP