Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap, pejabat Bakamla divonis 4 tahun 3 bulan penjara

Kasus suap, pejabat Bakamla divonis 4 tahun 3 bulan penjara Sidang kasus suap di Bakamla. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi. Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terdakwa juga didenda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menjalani kurungan 2 bulan," sambung Yohanes di Kantor Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Yohanes menyebut, hukuman ini lebih ingan dari putusan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pembacaan putusan, Eko mengaku menerima putusan majelis hakim.

"Saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eko Susilo Hadi dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.

Perbuatan Eko menerima suap dari suami artis Inneke Koesherawati itu dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP