Kasus suap pansek PN Jakpus, ini klarifikasi First Media
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Belakangan diduga kasus itu melibatkan perusahaan Lippo Group. Terbaru KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap Eddy Sindoro.
Kasus itu diduga berawal dari gugatan peninjauan kembali perkara perdata yang dilayangkan Lippo Group melalui anak usahanya PT Direct Vision dan First Media melawan Astro, holding perusahaan media asal Malaysia.
Pihak First Media pun angkat bicara. Coorporate Secretary PT First Media, Harianda Noerlan melakukan klarifikasi bahwa pihaknya tidak memberi ganti rugi kepada Astro All Asia Network mengacu pada putusan banding.
Dilansir Antara, disebutkan bahwa klarifikasi itu perlu disampaikan sebagai perusahaan terbuka menanggapi isu terkait dengan tuntutan ganti rugi di pengadilan Singapura.
"Penjelasan yang sama juga telah disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya, Selasa (3/5).
Menurutnya, kasus arbitrase itu telah selesai pada tahun 2013. Pengadilan banding Singapura memenangkan PT First Media Tbk dalam sengketa hukum melawan Astro All Asia Network.
"Putusan pengadilan banding itu final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menjalankan putusan Singapore International Arbitration Center (SIAC) Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan pihak Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi 250 juta dolar AS kepada Astro," katanya.
Dia mengatakan, pengadilan banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa pengadilan arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro, yaitu Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat enam, tujuh, dan delapan, karena ketiganya tidak ada dalam perjanjian arbitrase.
"Penyerahan tuntutan penggugat enam sampai dengan delapan ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah atas aturan SlAC 2007," katanya menirukan putusan pengadilan banding, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SlAC).
Oleh karena itu, katanya, pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Pengadilan banding juga menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari (setara dengan) USD 1.000.000.
"First Media menyambut gembira putusan pengadilan banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Edmund J. Kronenburg, Managing Partner Bradell Brothers LLP di Singapura.
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Bernasib Sama dengan Anies Baswedan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Iklan di Videotron
Videotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.
Baca SelengkapnyaJK Respons Videotron Anies di Bekasi & Jakarta Diturunkan: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran!
Tak sampai 24 jam 'mejeng' videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta sudah diturunkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa Dialog dengan Pimpinan Media, Dorong Pemilu Damai dan Jujur
Gerakan Nurani Bangsa yang diinisiasi para tokoh bangsa menggelar dialog dengan para pemimpin redaksi media massa
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaHari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media
Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Videotron Anies Baswedan di Bekasi Dihentikan
Videotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.
Baca SelengkapnyaHeboh Videotron Anies Disetop, Begini Awal Mula Munculnya Videotron
Ini penjelasan asal muasal videotron menjadi media iklan luar ruangan.
Baca Selengkapnya