Kasus suap pajak, KPK periksa Dirut PT The Master Steel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan. Pucuk pimpinan perusahaan baja itu akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada dua pegawai pajak.
Dalam perkara sama, hari ini lembaga antikorupsi itu juga memeriksa Staf Keuangan PT The Master Steel, Riko, serta seorang konsultan pajak bernama Ngadiman.
"Saksi Istanto, Riko, dan Ngadiman diperiksa sebagai saksi tersangka DS, E, TM, ED, dan MDI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (23/5).
Sementara itu, dalam perkara suap itu, KPK juga akan memeriksa dua petugas pengelola parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Nakum dan Gina.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua pegawai pajak, diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. MDI adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID. Sementara ED adalah Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.
Sementara itu, pada 23 Mei, KPK menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi (DS). Diah diduga kuat memberikan duit suap itu kepada dua pegawai pajak. Diah langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan Diah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah operasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan EK, DS, dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya