Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap pajak, KPK periksa Dirut PT The Master Steel

Kasus suap pajak, KPK periksa Dirut PT The Master Steel gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan. Pucuk pimpinan perusahaan baja itu akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada dua pegawai pajak.

Dalam perkara sama, hari ini lembaga antikorupsi itu juga memeriksa Staf Keuangan PT The Master Steel, Riko, serta seorang konsultan pajak bernama Ngadiman.

"Saksi Istanto, Riko, dan Ngadiman diperiksa sebagai saksi tersangka DS, E, TM, ED, dan MDI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (23/5).

Sementara itu, dalam perkara suap itu, KPK juga akan memeriksa dua petugas pengelola parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Nakum dan Gina.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua pegawai pajak, diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. MDI adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID. Sementara ED adalah Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.

Sementara itu, pada 23 Mei, KPK menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi (DS). Diah diduga kuat memberikan duit suap itu kepada dua pegawai pajak. Diah langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan Diah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah operasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan EK, DS, dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS Tewaskan 21 Pekerja Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Kasus Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS Tewaskan 21 Pekerja Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Kasus kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulteng, yang menyebabkan 21 pekerja meninggal dunia naik ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres

TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya