Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Mensos Juliari, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid-19

Kasus Suap Mensos Juliari, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa para vendor atau perusahaan yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Pemeriksaan pengembangan pihak-pihak lain dipastikan juga akan dilakukan mengingat dalam kegiatan tersebut ada 272 kontrak dari anggaran sekitar Rp5,9 triliun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya akan mendalami proses penunjukan vendor atau perusahaan dalam penyaluran paket bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako, begitu kan, apakah mereka layak," kata Alex, Senin (14/12).

Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami latar belakang para vendor tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan menelisik proses penunjukan para vendor yang disinyalir terindikasi adanya pidana korupsi.

"Apakah mereka (vendor) itu layak, artinya memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Alex.

Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.

Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Alex menduga terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu, dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," kata Alex.

KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP