Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap, mantan kepala BPJN divonis 6 tahun penjara

Kasus suap, mantan kepala BPJN divonis 6 tahun penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider (pengganti) empat bulan kurungan. Amran menjadi terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara.

"Jaksa Eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Mustary dengan vonis penjara enam tahun denda Rp 800.000.000 subsider empat bulan," kata Febri Diansyah, saat di hubungi wartawan, Rabu (10/5).

Febri menjelaskan bahwa Amran terbukti menerima suap untuk mengupayakan usulan Program Pembangunan Infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Serta menjadikan Direktur PT Windu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyek tersebut.

"Terbukti (Amran) menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir dan kawan-kawan guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Serta menunjuk Abdul Khoir dan Kawan-kawan sebagai pelaksananya," ungkap Febri.

Diketahui sebelumnya, Amran ditetapkan tersangka pada hari Kamis 27 April 2016 lalu bersama dengan politikus PAN, Andi Taufan Tiro. Andi dan Amran diketahui menerima aliran uang dari Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari kasus ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Damyanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.

Untuk Amran yang berperan sebagai penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP