Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap PLTU Riau, KPK Jebloskan Idrus Marham ke Lapas Cipinang

Kasus Suap PLTU Riau, KPK Jebloskan Idrus Marham ke Lapas Cipinang Idrus Marham diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Idrus Marham dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta.

"Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," tutur Yuyuk di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

KPK sempat mengaku kecewa hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dipangkas Mahkamah Agung (MA). Hukuman Idrus dipangkas menjadi 2 tahun oleh majelis hakim kasasi.

"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun (penjara) dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Meski kecewa, Febri menyatakan KPK tetap menghormati putusan terhadap Idrus marham tersebut. KPK belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan itu untuk kemudian dipelajari tim jaksa lembaga antirasuah.

"Belum ada pembahasan soal PK (peninjauan kembali). Kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan meskipun tadi ada beberapa catatannya," kata Febri.

Febri pun menyoroti perihal visi institusi penegak hukum terkait pemaksimalan efek jera terhadap pelaku korupsi. KPK, kata dia, berharap pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya.

"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Idrus ditambah menjadi 5 tahun. Namun di tingkat Kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP