Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Kajari Lombok Tengah, KPK periksa 2 hakim

Kasus suap Kajari Lombok Tengah, KPK periksa 2 hakim Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai penetapan status tersangka kepada pihak swasta Bambang Wiratmadji Soeharto dalam kasus dugaan suap kepada Kajari Lombok Tengah M Subri, KPK memeriksa beberapa saksi.

Kali ini penyidik KPK periksa dua orang hakim, yakni Desak Ketut Yuni Aryanti dan Anak Agung Putra Wirajaya sebagai saksi atas tersangka Bambang.

"Kedua hakim ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/9).

Selain kedua hakim itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Arief Widodo. Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Sugeng Pudjianto serta dua pihak swasta Sugiharta alias Along dan Apriyanto Kurniawan.

"Mereka pun akan diperiksa penyidik KPK," ucap Priharsa.

Diketahui, Bambang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia diduga turut serta memberikan suap bersama-sama dengan Lusita Ani Razak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP