Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap jabatan, anak sulung Bupati Klaten kembali diperiksa KPK

Kasus suap jabatan, anak sulung Bupati Klaten kembali diperiksa KPK Bupati Klaten resmi ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andy Purnomo, putra sulung Bupati Klaten, Sri Hartini. Pemanggilan Andy kali ini masih mendalami perihal jual beli jabatan yang dilakukan Sri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHU (Sri Hartini)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/1).

Andy juga diketahui menjabat sebagai ketua komisi IV DPRD Klaten. Selain memeriksa Andy sebagai saksi, KPK turut memanggil beberapa orang saksi dari Pemkab Klaten di antaranya Kasubag Bappeda Kabupaten Klaten, Lusiana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten, Sartiyaso.

Selanjutnya Sekretaris BKD Kabupaten Klaten Sukarno, inspektur Kabupaten Klaten Syahruna, dan Kabid Mutasi BKD Klaten, Slaten. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil beberapa ajudan Andy terkait kasus ini.

Sri Hartini sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12) lalu. Saat itu KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar. Pasca penangkapan, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri dan menyita USD 5.700 dan SGD 2.035.

Atas perbuatannya itu Sri disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP