Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Gubernur Riau, kader PAN Ahmad Kirjauhari dibui 4 tahun

Kasus suap Gubernur Riau, kader PAN Ahmad Kirjauhari dibui 4 tahun Sidang Kirjauhari. ©2015 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi divonis empat tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/12). Hakim menyatakan, Kirjauhari terbukti menerima suap Rp 1 miliar lebih, dalam proses pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

"Menyatakan terdakwa (Kirjauhari) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Masrul, saat membacakan amar putusan.

Selain penjara, majelis hakim menjatuhkan politikus Partai Amanat Nasional itu membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Kirjauhari wajib menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusan, Masrul menyatakan Kirjauhari menerima suap dari Gubernur Riau (non-aktif), Annas Maamun, telah mencederai citra legislatif Riau, dan bertentangan dengan tujuan negara yang sedang gencar memberantas korupsi.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, selalu sopan dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Masrul.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan analisa yuridis dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Masrul.

Atas vonis ini, Ahmad Kirjauhari menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK, yang pada persidangan kali ini diwakili Arin Karniasari.

"Kalau banding masih pikir-pikir, nanti dibicarakan lagi sama penasehat hukum," kata Ahmad Kirjauhari usai menjalani sidang kepada sejumlah wartawan.

Untuk nama-nama diduga terlibat dan berperan terjadinya suap Rp 1 miliar, Ahmad Kirjauhari meminta KPK supaya lebih berani menindaknya.

"Ya, KPK harus berani lagi melakukan penindakan. Tidak hanya dari legislatif saja, tapi unsur pemerintahan juga harus bertindak," ujar Kirjauhari.

Dalam amar putusan hakim, nama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, Suparman, dan Riki Hariansyah, dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Atas penyebutan itu juga, jaksa KPK Arin Karniasari meminta masyarakat Riau bersabar.

"Ada tanggal mainnya," kata Arin. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP