Kasus suap dua pilkada, Wawan terancam 18 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa dua kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terancam hukuman pidana penjara selama 18 tahun terkait upayanya memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar . Hari ini Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK Afni Carolina, terkait sengketa Pilkada Lebak, Wawan diketahui memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil agar permohonan keberatan pasangan calon dan wakil calon Bupati Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan oleh MK.
Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Hal ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat ke MK.
Sehingga dalam dua kasus suap tersebut suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini dikenai Pasal 6 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pasal tersebut memberikan aturan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Wawan juga akan dikenai denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Dia dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Melalui pengacaranya, Adnan Buyung Nasution mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa. "Belum bisa kita sampaikan sekarang (apa saja keberatannya). Nanti kita pelajari dulu, akan kita sampaikan di persidangan," katanya.
Rencananya sidang eksepsi tersebut akan digelar Kamis (13/3) pekan depan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka irit bicara saat ditanya persiapan debat Pilpres kedua, Jumat (22/12) mendatang. Ia hanya mengucapkan satu kata yang diulang.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca Selengkapnya