Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap DPRD Kebumen, Dirut PT OSMA dicekal ke luar negeri

Kasus suap DPRD Kebumen, Dirut PT OSMA dicekal ke luar negeri KPK rilis OTT anggota DPRD. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Hartoyo, Direktur Utama PT Otada Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Peraga. Pencegahan Hartoyo berkaitan dengan kasus tindak pidana penerimaan suap oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto.

"Berkaitan dengan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan Kabupaten Kebumen, KPK mengajukam pencegahan terhadap Hartoyo pada 16 Oktober," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (19/10).

Status Hartoyo sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi, meski ada dugaan kuat sebagai pemberi suap terhadap Yudhi. Sebelumnya KPK juga mengimbau agar Hartoyo tidak kabur dan memenuhi panggilan KPK.

Guna mencari bukti-bukti lainnya, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Hartoyo, Selasa (18/10).

Seperti diketahui, Sabtu (15/10) tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di dinas pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam operasi hari itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta dari total commitmen fee sebesar Rp 750 juta dan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Penyidik KPK, juga menggelandang PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo di hari yang sama.

Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap terhadap proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar. Kedua tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari operasi tersebut, baru pihak penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan belum ada pihak pemberi suap yang menjadi tersangka. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP