Kasus suap DPRD Jatim, eks Kadis Pertanian divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Menjatuhkan putusan vonis berbeda terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki, dalam perkara suap di komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sidang yang dipimpin Rohmad ini menilai kedua terdakwa dianggap bersalah, karena melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Heryanto selama 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Anang Basuki selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rochmad, dalam membaca amar putusannya, Jumat (27/10).
Putusan vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Bambang Heryanto dituntut pidana 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Anang Basuki dituntut 1 tahun enam bulan penjara.
Meski lebih ringan, JPU lebih masih berpikir, karena nanti akan disampaikan pada pimpinan mengenai hasil putusan vonis.
Sementara, Suryono Pane Kuasa Hukum terdakwa yang mendengar putusan hakim langsung menerima dari isi putusan vonis. Dia menilai perkara sudah masuk ke persidangan tidak ada unsur puas atau tidak puas.
"Karena sudah diterima oleh terdakwa, maka kita menilai putusan sudah memenuhi unsur keadilan," katanya.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran ilegal triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra di DPRD Jatim, Komisi B.
Tujuh tersangka ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang, empat tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok; dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya