Kasus suap DPRD, Gatot bakal diadili di Medan
Merdeka.com - Berbeda dengan pimpinan DPRD Sumut penerima suap yang telah diadili di Jakarta, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang disangka menyuap mereka bakal diadili di Medan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan informasi dihimpun, berkas perkara itu dilimpahkan JPU pada Kamis (20/10). "Kita terima kemarin siang," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Jumat (21/10).
Pihak pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim akan diketuai Didik Setyo Handono. Sementara 4 hakim anggota masing-masing Toto Ridarto, Rosmina Br Simbolon, R Tobing, dan Yusra. Namun jadwal sidang perdana perkara itu belum ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut nonaktif, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 2 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono, sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, sedangkan Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.
Selain itu, masih ada 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuhnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Erintuah mengatakan, mereka belum menerima berkas perkara untuk ketujuh tersangka itu. "Kita baru terima berkas perkara Gatot saja, sedangkan tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta, karena itu wewenang KPK," jelasnya.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan.
Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya