Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa 2 Dirut PTPN

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa 2 Dirut PTPN Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX, Iryanto Hutagaol dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).

IKL sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Dia sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 4 September 2019.

KPK menduga IKL berperan sebagai perantara suap untuk Dirut PTPN II Dolly Pulungan dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.

Selain IKL, KPK juga sudah menetapkan Dolly dan Pieko sebagai tersangka kasus suap yang sama. Dolly ditengarai KPK menerima suap sebesar SGD 345.000 atau setara dengan Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai fee dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (BUMN).

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP