Kasus suap di Pilkada Buton, KPK periksa hakim konstitusi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasianur Sidauruk, hakim konstitusi. Pemanggilan Kasianur diperuntukkan sebagai saksi dalam kasus sengketa Pilkada Buton dengan tersangka Samsu Abdul Samiun, bupati Buton.
"Dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SUS," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (26/10).
Selain Hakim Kasianur, KPK juga memanggil Arbab Paproeka, advokat, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Yuyuk menuturkan pemanggilan hakim konstitusi dalam kasus ini karena kasus yang membelit Samsu masih berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi. Saat itu ketua MK adalah Akil Mochtar yang sekarang menjadi terpidana seumur hidup karena terbukti menerima suap.
Sebelumnya, Samsu telah mengakui perbuatannya saat dirinya menjadi saksi di persidangan Akil, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Samsu mengaku pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui CV Ratu Samagat, yang diketahui perusahaan milik istri Akil tahun 2012.
Pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap atas sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Atas penetapan tersangka terhadap bupati Buton, menambah panjang daftar kasus panas yang ditangani Akil selama masih menjabat sebagai ketua MK.
Salah satunya saat Akil terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, lantaran memenangkan gugatan Ratu atas sengketa Pilkada Lebak Banten. Selain Ratu, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana yang tidak lain merupakan adik kandung Ratu Atut, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini Samsu diganjar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya