Kasus suap Dewie Limpo, KPK bakal periksa pegawai Kementerian ESDM
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Tin Mardayani. Tin bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Pihak dari Kementerian ESDM akan dipanggil jika diperlukan atau dibutuhkan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Johan mengungkapkan, penyidik KPK sampai saat ini masih berupaya mengungkap kasus yang melibatkan Dewie Yasin Limpo. Sejauh ini, pemeriksaan masih memasuki tahap pemeriksaan tersangka.
"Dari keterangan ini, KPK bisa mengembangkan kasus ini," tambahnya.
Dia menegaskan kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk Kabupaten Deiyai, Papua tidak terkait Komisi VII DPR.
"Sampai hari ini perlu ditegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan Komisi VII," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan setidaknya lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua, antara lain anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lranius; serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.
Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD 177.700.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya