Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Deiyai, Dewie bertugas memerintah & Bambang mengatur staf

Kasus suap Deiyai, Dewie bertugas memerintah & Bambang mengatur staf Dewie Yasin Limpo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, kembali menjalani sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yakni asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso.

Dalam kesaksiannya, Rinelda mengakui setelah menerima uang dari pengusaha Setiadi Jusuf kemudia langsung melaporkannya ke Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi.

"Sempat, saya kabari Pak Bambang kalau uangnya sudah diterima dari Pak Irenius dan Setiadi lewat WA (Whatsapp)," kata Rinelda di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (7/3).

Kepada Bambang, dia mengatakan telah menerima uang SGD 177.000. Namun saat itu Bambang tidak merespon.

"Ketika tidak direspon saya tertangkap bersama Irenius, dan Setyadi di Kelapa Gading," bebernya.

Rinelda membeberkan Bambang merupakan orang yang langsung mengoordinir seluruh staf pribadi Dewie Yasin Limpo. "Pak Bambang yang selalu mengaturnya," tambahnya.

Tak cuma menerima USG 177.000, Rinelda mengaku juga mendapat 'bonus' uang fee dari proyek pembangunan listrik mikrohidro (PLTMH) yang sedang diajukan Irenius sebesar SGD 1.000.

"Saya buat surat pernyataan dana titipan untuk SGD 1.000 itu. Terus saya masukan ke tempat yang sama dengan SGD 177.000 milik Bu Dewie," jelasnya.

Ia juga menjelaskan selama proses pemberian uang dari Setyadi ke dirinya selalu berkomunikasi dengan Bambang.

"Ibu Dewie Yasin Limpo hanya memerintah saya," bebernya.

"Pembicaraan Bu Dewie dan Setiadi hanya 'sampaikan saja ke staf saya'. Itu maksudnya ke saya, bukan ke Bu Dewie langsung pemberiannya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP