Kasus suap Damayanti, pejabat Kemen PUPR & Bina Marga dipanggil KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalan Pulau Seram yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP untuk kasus TPK penerimaan hadiah terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (31/3).
Total ada lima saksi yang dipanggil hari ini oleh penyidik. Di antaranya ada Taufik widjoyono Sekjen Kementerian PUPR, Soebagiono Direktur, Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaeni, Dirjen Bina Marga, Hasanudin Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, terakhir Jullia Prasetyarini, agen asuransi Allianz insurance life sekaligus tersangka dalam kasus ini.
Untuk Hediyanto, ini adalah pemanggilan kedua. Sebelumnya dia absen dalam pemeriksaan dengan alasan pekerjaan.
Pantauan merdeka.com seluruh saksi telah hadir di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja panjang putih, sayangnya tidak ada satupun yang mau memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh para awak media.
Kasus ini terungkap setelah, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat berbeda pada Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya