Kasus suap Bupati Buol, KPK bidik tersangka baru
Merdeka.com - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu, mengalami perkembangan yang berarti. Bahkan KPK kini sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus ini.
"Ada progres saya kira, dari informasi yang diperoleh sejauh ini. Sudah agak mengerucut, dan tengah mendalami ini, untuk melihat keterlibatan pihak lain," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, usai jumpa pers di kantornya, Kamis (26/7).
"Kalau ditanya kemungkinan ada calon tersangka, ya ada," imbuhnya.
Namun, Johan pun enggan membeberkan siapa calon tersangka yang dimaksud. "Siapa pun bisa terlibat, jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya diplomatis.
Untuk diketahui, KPK terus telusuri kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap dilakukan oleh Manajer PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono kepada Amran selaku penerima suap.
Sementara itu, anak Artalyta Suryani atau Ayin, Rommy Darmawan memiliki usaha perkebunan lahan kelapa sawit yang bersebelahan lahannya dengan Siti Hartati Tjakra Murdaya, pemilik PT HIP. Nama perusahaan anak Ayin itu yakni PT Sonokelling Buana.
Disebut-sebut perusahaan anak Ayin sebagai pesaing bisnis PT HIP. KPK menduga ada pemberian suap sekitar Rp 3 miliar agar Amran menerbitkan izin HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol untuk PT HIP. Disebut-sebut Ayin mengetahui pemberian suap ini.
Hartati sendiri pun mengakui melalui pengacaranya Amat Entediem. Menurut Amat, perusahaan miliknya benar memberikan uang kepada Amran Batalipu. Namun menurutnya itu merupakan sumbangan kampanye untuk Amran, dan bukan untuk meloloskan HGU kebun yang diminta perusahaan Hartati.
Menurut dia, sumbangan tersebut lumrah, karena banyak pihak perusahaan lain yang di Buol melakukan hal sama seperti dirinya.
KPK pun telah menetapkan dua pimpinan PT HIP, Gondo Sudjono dan Yani Ansori sebagai tersangka pemberi suap. Terkait kasus ini, pemilik PT HIP sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri. Istri taipan Murdaya Poo tersebut dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan. Namun, hingga saat ini, Hartati belum juga diperiksa.
"Tapi humas belum tau kapan waktu pastinya Hartati akan dipanggil," tandas Johan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya